Sadis! Ayah Pemerkosa Anak Tiri Pukul Kepala Bayi yang Baru Dilahirkan

Bekasi – Seorang ayah tiri berinisial AP (45) tega menghamili anak sambungnya sendiri, AM (18), hingga melahirkan di Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, setelah bayi AM lahir, AP membunuh bayi tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/3/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, di kontrakan pelaku di Cabang Bungin, Bekasi. AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Twedi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menuturkan korban melahirkan pada Sabtu (25/3) di kamar mandi kontrakannya. Kemudian, tersangka datang menemui korban di kamar mandi dan melihat bayi laki-laki tersebut dalam keadaan menangis.

“Karena pelaku panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut apabila aibnya terbongkar, pelaku lalu langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain,” ucapnya.

Tak sampai situ, tersangka bahkan meninju bagian wajah bayi tersebut. Dia menghentikan aksi kejinya saat sang bayi berhenti menangis.

“Lalu bayi tersebut diletakkan dekat ember oleh pelaku dan ditutup menggunakan kain. Kepalanya dipukul-pukul,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka sempat membawa korban dan sang bayi ke klinik, namun kondisi bayinya dinyatakan telah meninggal dunia. Tersangka lantas memakamkan jasad bayi tersebut.

Gogo menuturkan tersangka sudah memperkosa anak tirinya selama satu tahun. Adapun hal tersebut terungkap setelah ada warga yang melaporkan kejadian itu ke polisi RW.

Akibat perbuatannya tersebut, AT dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 berbunyi:

“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Pasal 81 berbunyi:

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 (lima belas) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*