Beberapa jam sebelum diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), mantan Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo dikabarkan sempat berusaha untuk membuka safe deposit box miliknya.
Kendati demikian, rencana Rafael Alun untuk membuka safe deposit miliknya yang berisi Rp 37 miliar tersebut, diketahui oleh PPATK, yang membuat PPATK langsung melakukan pemblokiran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengungkapkan, awalnya Rafael mendatangi sebuah bank tempat di mana safe deposit box itu berada, untuk membukanya. Namun kemudian tercium oleh PPATK.
Rafael Alun pun tidak lagi bisa mengakses safe deposit box miliknya tersebut.
“Beberapa hari (Rafael Alun) sudah bolak-balik atur deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, lalu diblokir PPATK,” jelas Mahfud saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dua hari lalu, dikutip Senin (13/3/2023).
Mahfud bilang, PPATK saat itu belum mengetahui isi safe deposit box milik Rafael tersebut. Karena tida boleh sembarangan untuk membuka isi dari safe deposit box.
Lalu kemudian, PPATK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, safe deposit box tersebut boleh dibuka.
“Dalam keadaan itu, dikoordinasikan dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa nggak dibongkar? Dibongkar isinya, ketemu satu itu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, PPATK melaporkan pada Jumat (10/3/2023) adanya temuan baru terkait Rafael Alun berupa safe deposit box dengan nilai sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.
Ivan juga sekaligus mengkonfirmasi uang pecahan tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dan merupakan hasil suap.
“Ya ada safe deposit box dan temuan terus berkembang,” jelas Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/3/2023).
“Mata uang asing (Rp 37 miliar), kita menduga demikian (hasil suap),” ujar Ivan lagi.
Nantinya safe deposit box dan hasil analisis PPATK tersebut, kata Ivan akan ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik, salah satunya tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masih dalam kewenangan kami. Dibekukan di bank. Ini nanti akan didalami penyidik,” jelas Ivan.
Pun Ivan menegaskan, bahwa temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini adalah tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. “Iya beda,” tuturnya.
PPATK juga menemukan adanya 40 rekening terkait Rafael Alun, dengan mutasi mencapai Rp 500 miliar. Atas temuan itu, PPATK pun melakukan blokir terhadap 40 rekening terkait Rafael Alun tersebut.
Adapun 40 rekening terkait Rafael Alun tersebut di antaranya merupakan rekening atas nama konsultan pajak yang bekerja sama dengan Rafael, serta perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael, juga sekaligus rekening atas keluarga Rafael Alun.