Persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat. Indonesia merupakan negara yang terus mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi di segala bidang.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) periode 2022. Sebagai informasi, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman.
Dimensi persepsi bertujuan untuk melihat penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku antikorupsi di masyarakat.
Sementara itu, dimensi pengalaman bertujuan untuk melihat perilaku antikorupsi dari sisi pengalaman masyarakat ketika menggunakan atau berinteraksi dengan layanan publik dan pengalaman lainnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia pada 2022 berada di level 3,93 (skala 0-5). Angkatersebut naik 0,05 poin dari tahun 2021 yang indeksnya masih di level 3,88.
IPAK mendekati level 5 mengindikasikan semakin membaiknya budaya anti korupsi di Indonesia. Sebaliknya, IPAK mendekati 0 mengindikasikan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
Seperti terlihat pada grafik, indeks perilaku anti korupsi masyarakat terus meningkat dan menunjukkan perbaikan selama periode 2019-2022. Namun, sama seperti dua tahun sebelumnya, IPAK tahun 2022 juga belum mencapai level yang ditargetkan.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi. Pertama, dimensi persepsi terhadap perilaku anti korupsi di masyarakat. Indeks persepsi ini turun 0,03 poin menjadi 3,8 pada 2022, dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 3,83.
Kedua, IPAK diukur dari dimensi pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Indeks pengalaman ini naik 0,09 menjadi 3,99 pada 2022, dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 3,9.
IPAK hanya mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skala kecil (petty corruption) dengan melibatkan 10.040 responden tahun ini.
Di sisi lain, meskipun menunjukkan perbaikan perlunya pendidikan antikorupsi yang lebih masif masih penting dilakukan, Terutama kepada masyarakat yang mengakses layanan publik, mengingat masih banyak masyarakat yang mau membayar melebihi ketentuan dalam mengakses layanan publik meski tanpa diminta.
Selain itu, perlu pendidikan antikorupsi sejak dini untuk membangun kesadaran generasi muda akan bahaya korupsi, apa saja bentuk tindak korupsi, serta sanksi yang diterima jika melakukan korupsi. Pendidikan antikorupsi juga diharapkan membentuk mentalitas antikorupsi pada generasi muda.