Kaget! Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Naik, Warga DKI Respons Begini

Kaget! Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Naik, Warga DKI Respons Begini

Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang bakal menaikkan tarif pajak progresif nyatanya belum diketahui oleh sebagian warganya. Beberapa warga mengaku belum mengetahui rencana kenaikan pajak progresif ini dalam satu tahun ke depan.

“Wah nggak tau, itu mulai kapan? Saya belum dengar sih,” kata warga Jakarta Selatan Syarif kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/1/2024).

Ia bahkan tidak mengetahui bagaimana pemerintah mengenakan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Namun, setelah mengetahui pun Ia tidak terlalu khawatir karena tidak memiliki banyak kendaraan

“Motor https://kas138beloved.com/ saya ada satu, berarti harusnya nggak kena pajak itu ya? Bagus deh kalau pajaknya jadi nggak mahal,” sebut Syarif.

Warga lainnya seperti Mukhlis juga belum tahu akan rencana pemerintah yang bakal menaikkan pajak progresif sebesar 0,5%.

“Ya kalau pajaknya naik jelas memberatkan ya, apalagi sekarang semua serba mahal kan, beras, cabe juga mahal, terus ditambah ini naik berat,” katanya.

Meski tidak setuju ada kenaikan, namun Ia mengembalikan semua kebijakan itu kepada pemerintah selaku pengambil kebijakan.

“Namanya warga kaya kita mah ikut pemerintah aja, gak bisa apa-apa juga kan, jadi ngikut aja lah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang bakal menerapkan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama. Kenaikan tarif pajak progresif ialah sebesar 0,5 persen. Aturan ini sudah tertuang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu, kapan aturan ini bakal berlaku?

“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” tulis Pasal 115 Perda tersebut.

Artinya, kebijakan perubahan pajak progresif ini bakal berlaku mulai 5 Januari 2025.

Berikut skema tarif pajak progresif baru:

2% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama
3% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
4% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
6% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*