ESDM Minta Kenaikan PBBKB 10% DKI Jakarta Ditunda, Ini Alasannya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta penundaan implementasi kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari sebelumnya 5% menjadi 10% yang diterapkan di DKI Jakarta. Setidaknya, penundaan tersebut hingga masa Pemilu Presiden RI pada 14 Februari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan pihaknya meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya untuk mengkaji peraturan kenaikan pajak tersebut dengan cermat bagaimana implementasinya.
“Jadi kami betul-betul, dan kami siap memberikan saran-saran apa yang mungkin timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya karena kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu),” ungkapnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (30/1/2024).
Lantas, apa alasan dibalik permintaan Kementerian ESDM untuk menunda implementasi kenaikan PBBKB tersebut?
Tutuka mengatakan https://buddykas.site/ pihaknya menilai kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta bisa berimbas pada berbagai permasalahan yang bisa timbul di lapangan. Pertama, hal itu dikarenakan para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.
“Kan harus ada dispenser SPBU untuk mengucurkan ke dalam kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga beda. Sehingga ada masalah teknis,” ujarnya.
Kedua, terdapat permasalahan sosial yang mana kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta tersebut belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang saat ini berbeda-beda di setiap daerah. “Kemudian ada masalah sosial juga karena belum tersosialisasi jadi beda dengan Perda satu dengan Perda lainnya bisa menimbulkan masalah lainnya,” tambahnya.
Terakhir, dia menilai bahwa terdapat perbedaan nantinya pada wajib pajak dengan wajib pungut berbeda dengan Undang-undanga yang berlaku saat ini. Dengan begitu, Tutuka mengtakan implikasi di lapangan harus dicermati betul-betul. “itu akan kita sampaikan kepada ketua kementerian, kita juga berikan pada pemerintahan terkait ini bisa menimbulkan hal yang tidak lancar,” tandasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Itu artinya tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.
“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.
“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.