Aturan PLTS Atap Diubah, Pemakai Tak Bisa Jual Listrik ke PLN

Suasana Solar Panel (PLTS) di Gedung ESDM, Jakarta, Rabu (11/4). Solar panel merupakan terobasan baru bagi pengembang untuk solusi hemat listrik di masa kini. Banyak sejumlah pengembang mulai menerapkan pemanfaatan teknologi panel surya di setiap perumahan, sekolah, maupun perkantoran. Dengan adanya PLTS ini pemakaian listrik dapat hemat hingga 60 persen. ( CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Dalam revisi Permen tersebut, nantinya pemakaian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Artinya, listrik yang dihasilkan oleh masyarakat dari PLTS Atap tidak bisa dijual kepada PT PLN (Persero).

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, nantinya masyarakat bisa memproduksi listrik melalui PLTS Atap, namun harus dikonsumsi sendiri sesuai dengan kebutuhan.

“Mereka bisa pasang tanpa ada pembatasan kapasitas, selama itu mereka tidak ada yang diekspor dan selama kuota masih sesuai,” ungkap Feby saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Feby menyebut bahwa pihaknya mendorong masyarakat, baik pribadi maupun industri, agar memasang pembangkit listrik sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, nantinya listrik yang dihasilkan tersebut harus dikonsumsi sendiri.

“Jadi nanti kita juga mendorong agar industri itu memasang sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak akan diekspor, yang dipasang itu adalah mereka pakai sendiri,” tambahnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No.26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum itu, sejatinya berlaku sejak 20 Agustus 2021.

Namun peraturan ini belum dijalankan karena pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem pasokan listrik yang ada di PLN.

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;

2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;

3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);

4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;

5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;

6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan

7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*