– Menjadi korban kecelakaan di jalan raya tentu merupakan musibah yang bisa dialami siapa saja, termasuk Anda yang cukup sering beraktivitas dengan kendaraan pribadi.
Sudah pasti, setiap https://lahan-duit.site/ tabrakan atau kecelakaan bisa menimbulkan kemacetan. Karena tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tentu bakal dikerumuni warga.
Dan patut diketahui, gak sedikit dari kita yang sering melakukan kesalahan saat kita tertimpa musibah ini. Alhasil, kerugian yang kita alami pun bakal bertambah.
Kendaraan rusak, badan luka-luka, belum lagi diminta bayar ganti rugi. Adapun hal terparah yang perlu Anda khawatirkan adalah jika muncul provokator yang menghasut orang-orang sekitar untuk memojokkan Anda dalam situasi ini.
Oleh karena itu, ketika kita alami musibah ini maka jangan sampai Anda melakukan empat kesalahan ini.
1. Berkelahi
Inilah yang wajib dihindari ketika menjadi korban kecelakaan di jalan. Alangkah lebih baik untuk melipir ke pinggir dan menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik dengan kepala dingin ketimbang baku hantam.
Tak dipungkiri bahwa emosi bisa saja tersulut jika kita bukan kita yang menjadi pihak bersalah dalam kecelakaan.
Namun baku hantam atau perseteruan tentu bisa menimbulkan kerugian lain yang bisa membuat Anda keluar banyak uang. Apa kabarnya jika Anda malah terluka karena baku hantam tersebut?
2. Buru-buru minta maaf
Ketika kendaraan Anda yang dihantam oleh kendaraan lain, jangan sampai salah berbicara di tempat kejadian perkara. Mengucap kata maaf yang seringkali diucapkan secara spontan.
Dengan mengucap kata maaf, maka secara tidak langsung Anda bisa saja dianggap melakukan kesalahan, walaupun maksud dari maaf itu adalah kita mau bersikap sopan terhadap yang menabrak kita.
Tenangkanlah diri Anda, tidak perlu takut pada gertakan yang akhirnya membuat Anda spontan mengucap maaf dan dicap salah. Bicarakan hal ini dengan kepala dingin dan jangan ragu menuntut ganti rugi.
3. Kabur dari TKP
Negosiasi seputar tabrakan atau kecelakaan memang kompleks, melelahkan, dan cukup merepotkan. Hal itu disebabkan karena dua belah pihak tidak mau mengalah.
Tidak sedikit juga yang memilih untuk tidak memperdulikan hal ini dan tancap gas sedalam mungkin demi menghindari TKP.
Hal ini pun tidak dibenarkan, karena jika ternyata Anda bukanlah pihak yang bersalah, Anda tetap menanggung biaya perbaikan kendaraan sendiri. Walau Anda memiliki asuransi all risk, Anda tetap harus membayar biaya own risk (OR) yang muncul.
4. Menolak berhubungan dengan pihak berwajib
Jangan salah, laporan dari pihak berwajib seperti Kepolisian tentu bisa memudahkan Anda untuk klaim asuransi. Makanya jangan menghindari pihak berwajib untuk hal ini.
Kepolisian juga bisa menjadi mediator jika terjadi perselisihan antara Anda dan orang yang Anda tabrak atau menabrak Anda.